- Back to Home »
- Suaka Margasatwa di Indonesia
Posted by : Unknown
Sabtu, 22 Februari 2014
Suaka Margasatwa di Indonesia
Suaka Margasatwa adalah Hutan suaka alam
yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya. Hutan lindung juga dapat di kategorikan sebagai
kawasan suaka alam.
Keanekaragaman hayati dan hewani di
Indonesia membuat perlunya sebuah tempat untuk melindungi dan melestarikan
keragaman tersebut. Karenanya, pemerintah Indonesia membuat beberapa tempat,
diantaranya adalah cagar alam dan suaka margasatwa. Kawasan Suaka Margasatwa
adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan
atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan
pembinaan terhadap habitatnya.
suaka
margasatwa muara angke Jakarta
Adapun kriteria untuk penunjukkan
dan penetapan sebagai kawasan Suaka Margasatwa:
1. merupakan tempat hidup dan
perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
2. merupakan habitat dari suatu jenis
satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
3. memiliki keanekaragaman dan populasi
satwa yang tinggi;
4. merupakan tempat dan kehidupan bagi
jenis satwa migran tertentu; dan atau
5. mempunyai luasan yang cukup sebagai
habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pulau Bawean
Pemerintah bertugas mengelola
kawasan Suaka Margasatwa. Suatu kawasan Suaka Margasatwa dikelola berdasarkan
satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi,
teknis, ekonomis dan sosial budaya. Rencana pengelolaan Suaka Margasatwa
sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang
menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya
pengawetan kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.
perlindungan
dan pengamanan kawasan
2.
inventarisasi
potensi kawasan
3.
penelitian
dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
4.
pembinaan
habitat dan populasi satwa
Pembinaan
habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1.
pembinaan
padang rumput
2.
pembuatan
fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3.
penanaman
dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4.
penjarangan
populasi satwa
5.
penambahan
tumbuhan atau satwa asli, atau
6.
pemberantasan
jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa
kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan
Suaka Margasatwa alam adalah :
1.
melakukan
perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2.
memasukan
jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3.
memotong,
merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari
kawasan
4.
menggali
atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
dalam kawasan, atau
5.
mengubah
bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan
juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang
berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1.
memotong,
memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
2.
membawa alat
yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak,
berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai
dengan fungsinya, Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk
1.
penelitian
dan pengembangan
2.
ilmu
pengetahuan
3.
pendidikan
4.
wisata alam
terbatas
5.
kegiatan
penunjang budidaya.
Kegiatan
penelitian di atas, meliputi :
1.
penelitian
dasar
2.
penelitian
untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
kepulauan Raja Ampat kab.Fakfak Papua
Di Indonesia terdapat sekitar 77 Suaka Margasatwa yang telah
ditetapkan pemerintah melalui keputusan menteri terkait. Suaka Margasatwa
tersebar di berbagai pulau di Indonesia diantaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan,
Sulawesi, NTT, Papua dll. Tentunya dengan keberadaan Suaka Margasatwa tersebut,
habitat asli dari hewan-hewan endemik menjadi terlindungi, dan tentu saja
menghindarkan satwa-satwa tersebut dari ancaman kepunahan.